Harga Bahan Pokok Melangit, Rakyat Miskin Menjerit
Dilema
masyarakat tiap menjelang ramadhan sepertinya sudah jadi agenda rutin tiap
tahun. Kenaikan harga bahan pokok ini tentu ‘mengusik’ kebahagiaan umat muslim
dalam menyambut bulan suci ramadhan. Terutama bagi mereka yang tingkat
ekonominya menengah kebawah. Masih ada beberapa pekan sebelum memasuki bulan
ramadhan tahun 2014 ini namun harga kebutuhan pokok sudah mulai naik. Akibatnya
sejumlah ibu rumah tangga mengambil inisiatif untuk memborong bahan pokok yang
bisa bertahan lama hingga sepanjang bulan ramadhan.
Kita
ketahui bersama bahwa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat perlu mengonsumsi
sumber protein, karbohidrat, mineral, dan kalsium. Terutama pada saat bulan
puasa. Tentu asupan gizi yang cukup sangat di butuhkan. Maka harga serta
ketersediaan kebutuhan pokok seharusnya mendapatkan perhatian lebih oleh
pemerintah. Namun sepertinya ini hanya sekedar harapan yang sulit terbalas oleh
pemerintah. Sistem kapitalis memaksa permasalahan seperti ini selalu muncul dan
tak kunjung terselesaikan.
Siklus
yang selalu saja terjadi adalah ketika ada satu bahan pokok yang mengalami
kenaikan harga. Maka tak lama setelah itu bahan-bahan lainnya akan ikut naik.
Misalnya ketika beras naik, bumbu-bumbu dapur pun ikut naik. Begitupun dengan
sayur mayur dan lain sebagainya. Jika dikatakan bahwa mahalnya harga pangan di
akibatkan kurangnya ketersediaan. Hal ini sangat sulit diterima, pasalnya
indonesia terkenal sebagai negeri yang subur dengan produksi pangan yang melimpah.
Bahkan indonesia kerap mengekspor bahan pokok ke luar negeri. Jauh lebih masuk
akal jika di katakan distribusinya yang bermasalah. Sebab, penimbunan kerap
terjadi. Namun sanksi bagi pelaku tidak berefek jera.
Adapun
prinsip ekonomi yang di pegang oleh sistem kapitalisme terkait peran Negara
dalam perekonomian juga berpengaruh terhadap permasalahan ini. Prinsip ekonomi
kapitalis menyebabkan negara berlepas tangan dan menyerahkan urusan ekonomi
pada mekanisme pasar. Fungsi pengawasan yang harusnya di lakukan oleh
pemerintah, sangat minimal terlaksana. Hal ini diperparah oleh liberalisasi
serta privatisasi oleh perusahaan swasta diberbagai sector ekonomi, semakin
kurangnya lahan pertanian di karenakan pengalihan lahan pertanian menjadi lahan
industri. Belum lagi limbah pabrik yang mencemari lingkungan lahan subur. Maka
permasalahan pangan bertambah semakin kompleks.
Permaslahan
kenaikan harga bahan pokok selalu saja terjadi tapi kebijakan yang di ambil
pemerintah selalu saja kebijakan reaktif yang tentu hanya sesaat. Misalnya saja
operasi pasar dan penurunan bea masuk impor. Namun, tetap saja solusi ini
tidak mampu menyelesaikan masalahnya secara utuh.
Bagaimana dengan Sistem Ekonomi Islam ?
Dalam
islam negara menjamin kebutuhan pokok setiap warga negara. Sehingga negara
memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan setiap warga negara
memiliki makanan. Maka wajarlah jika amirul mu’minin umar bin khatab memanggul
sendiri bahan makanan bagi rakyatnya yang diketahui tak memiliki makanan.
Menurut
Dr. Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya ‘Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla‘
(Politik Ekonomi Ideal) menyatakan bahwa politik ekonomi Islam adalah sejumlah
hukum (kebijakan) yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan
pokok/primer setiap individu dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pelengkap
(sekunder dan tersier) sesuai dengan kadar kemampuannya. Maka, segala kebijakan
ekonomi Islam di tujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan primer dan
memberikan kemungkinan terpenuhinya kebutuhan pelengkap pada setiap individu.
Selain
itu, Negara harus menjamin agar mekanisme harga komoditi pertanian dan harga
komoditi hasil industri pertanian dapat berjalan secara transparan tanpa
manipulasi. Maka kebijakan-kebijakan yang dibuat harus sesui dengan itu. Di
tambah tak boleh ada penimbunan yang terjadi.
Kemudian
negara harus membuat kebijakan yang dapat menjamin terciptanya harga barang
kebutuhan pokok yang wajar. Negara akan mengawasi mekanisme penawaran dan
permintaan untuk mencapai tingkat harga wajar. Namun Islam tidak membenarkan
Negara menetapkan harga. Baik harga maksimum maupun harga dasar.
Kegemilangan
sistem islam telah terekam dengan sangat jelas ketika islam di terapakan dalam
institusi Negara. Salah satu contoh kegemilangan tersebut yaitu di masa khalifah
umar bin Khattab selama 10 tahun, kaum muslimin menikmati kemakmuran dan
kesejahteraan yang merata di setiap wilayah yang menerapkan aturan islam dengan
baik.
Tidak
ditemukan seorang miskin pun oleh Muadz bin Jabal di wilayah Yaman. Muadz
adalah staf Rasulullah SAW yang diutus untuk memungut zakat di Yaman. Pada masa
Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan
dalam kitabnya Al-Amwal hal. 596, bahwa Muadz pada masa Umar pernah
mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah,
karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun,
Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat
itu, Umar kembali menolaknya dan berkata,"Saya tidak mengutusmu sebagai
kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang
kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka
juga." Muadz menjawab,"Kalau saya menjumpai orang miskin di
sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu."

0 komentar:
Posting Komentar