Rabu, 14 Mei 2014

DPR Vs Majelis Ummat

Pemilihan calon legislative telah selesai. Namun jejak pilu yang di tinggalkan semakin terkuak. Indonesia masih di hebohkan dengan banyakanya fakta miris yang di akibatkan oleh pesta demokrasi tersebut. Di berbagai daerah memiliki cerita tersendiri terkait calon legislative. Belum ada perhitungan resmi dari pihak KPU. Namun sudah banyak caleg yang memastikan diriya gagal sehingga sudah stress. Berbagai kondisi yang mereka alami sangat miris.
Ada yang meminta kembali kompor gas yang telah di bagikan kepada warga karena gagal memperoleh kursi di DPRD. Seperti Tim pemenangan calon anggota legislatif asal Partai Demokrat berinisial AFS. Tidak sedikit pula caleg yang butuh penanganan serius. Pondok Pesantren Dzikrussyifa' Asma'berojomusti menjadi salah satu alternative bagi caleg stress untuk berobat. Bahkan yang lebih parah Sri Hartati salah seorang calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut delapan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Banjar, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di saung sawah. Dan masih banyak lagi fakta miris lainnya.
Terlibat dalam pemilu menyengsarakan siapa saja termasuk calon legislative. Bagaimana akan menyelesaikan masalah umat, jika masalahnya sendiri saja mereka tidak mampu menyelesaikan sendiri. Sementara permasalahan umat saat ini sangat kompleks. Di butuhkan orang-orang yang mampu berpikir jernih, cemerlang dan tentunya pengetahuan agamanya mapan.

Buah Pahit Demokrasi
Berbagai kisah tragis dari calon legislative yang gagal membuka mata kita tentang buah pahit demokrasi. Beberapa alasan yang menguatkan hal tersebut, yaitu:
Pertama, paham penghargaan terhadap seseorang yang tertanam dalam system kapitalis bahwa orang akan lebih di hormati jika memiliki kedudukan dan kekayaan. Tidak lagi melihat apakah orang ini berilmu atau tidak. Selama dia memiliki harta dan tahta, orang lain akan bertekuk lutut padanya. Maka, tak jarang orang mengejar dua hal tersebut agar bisa menjadi orang yang terpandang ditengah masyarakat. Menjadi anggota legislative cara yang paling efektif memeperoleh keduanya secara bersamaan.
Kedua, sistemnya terlalu memberikan peluang bagi siapa saja yang ingin jadi caleg. Jumlah partai yang ikut pemilu banyak sementara. Sehingga siapa saja berlomba-lomba untuk mencalonkan diri. Kuota caleg yang di minta untuk setiap partai terlalu banyak sementara tidak sebanding dengan jumlah orang yang mampu menjadi anggota legislative di wilayah tersebut. Akibatnya semakin terbukalah persaingan di antara mereka yang ingin mencalonkan diri. Persaingan akan semakin ketat bukan hanya antar parpol bahkan antar caleg dalam satu partai dengan dapil yang sama. Hal ini membuka peluang bagi parpol yang ingin meraup keuntungan dari para bakal calon anggota legislative.
Ketiga, mahalnya biaya pesta demokrasi berpotensi lahirnya Caleg gila. Calon legislative pada pemilu dalam demokrasi ibarat orang yang sedang bermain judi. Mereka mengeluarkan banyak uang dengan berharap namanya terpilih sehingga keuntungan yang mereka bisa dapatkan setelah terpilih jauh lebih banyak. Mereka habis-habisan berusaha dan tak jarang menghalalkan segala cara agar mendapat suara terbanyak.
Akibatnya mereka melakukan apa saja untuk balik modal. Jika tidak terpilih wajar jika banyak dari mereka yang stress atau pura-pura stress untuk menghindar dari pihak penagih hutang. Orang-orang seperti ini bagi indonesia bagaikan memakan bauh simalakama. Jika mereka kalah akan menambah rentetan para caleg gila. Merekalah korban pertama dari system pemilu kapitalis-demokrasi. Namun jika mereka menang yang menjadi korban adalah rakyat, karena memiliki wakil-wakil korup. Namun jika mereka mau berpikir merekalah yang paling rugi karena berusaha matia-matian untuk mendapatkan kursi DPR hanya untuk menambah pundi-pundi dosa karena berani mengambil hak Allah yaitu membuat hukum. Ditambah memakan harta dari hasil korupsi, kolusi dan nepotisme.
Keempat, tujuannya mencalonkan diri sebagai anggota legislative adalah untuk mendapatkan kekuasaan. Tujuan ini sangat mudah di kotori oleh kepentingan-kepentingan tak bertanggungjawab. Misal dengan kekuasaan ini dimanfaatkan untuk memperoleh kekayaan dan popularitas.

Bagaimana dengan Majelis Umat?
Jika kita bandingkan dengan keterlibatan umat pada aktivitas politik dalam Khilafah Islam, tidak membuat mereka “stress apalagi bunuh diri”. Dalam system islam kisah tragis tersebut sangat kecil kemungkinannya kita temukan. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan, di antaranya:
Pertama, anggota Majelis Ummat tidak memiliki fungsi budgeting, legislating, namun hanya melaksanakan fungsi pengawasan. Lembaga ini hanya sebagai penyalur aspirasi umat dan muhasabah kepada penguasa. Tidak ada kewenangan untuk membuat hukum yang bisa di jadikan lahan bisnis dengan pemilik modal. Akibatnya kemungkinan meraup kauntungan dari sini tidak ada.
Aturan yang sudah pasti sumber dan dilalahnya dalam al-Quran dan As-sunnah tidak perlu lagi di adakan ijtihad apalagi musyawarah untuk menetukan hukumnya. Sedangkan untuk perkara yang yang belum pasti sumber dan dilalahnya barulah di situ di adakan ijtihad namun tetap berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh orang-orang yang memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid.
Kedua, pemilihannya sangat mudah, efisien dan tidak memerlukan banyak biaya. Majelis ummat di pilih langsung oleh majelis wilayah yang ada di setiap kewalian.  Jadi, sebelum pemilihan majelis umat oleh majelis wilayah. Rakyat terlebih dahulu memilih majelih wilayah untuk setiap wilayah yang berada di dalam Negara Khilafah. Mereka yang terpilih kemudian memilih anggota Majelis Umat di antara mereka. Pemilihan Majelis Wilayah dilakukan oleh rakyat secara langsung, sedangkan Majelis Umat dipilih oleh Majelis Wilayah. Jadi, pemilihan langsung oleh rakyat hanya dilakukan satu kali.
Ketiga, tujuan untuk menjadi anggota majelis ummat adalah untuk medapatkan ridha Allah SWT. Karena aktivitas  yang di lakukan di dalamnya adalah aktivitas yang sangat mulia bahkan Rasulullah menyebutnya sebagai jihad yang paling utama, yaitu muhasabah kepada penguasa. Tujuan yang tertanam pada individu tersebut di peroleh dengan di terapakannya system pendidikan islam yang menjadikan akidah islam sebagai landasannya serta hukum syara sebagai aturannya. Hal ini hanya bisa terbentuk dari system yang lahir dari akidah islam. 




                                                   

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Rumah Baca