DPR Vs Majelis Ummat
Pemilihan calon legislative telah selesai. Namun jejak pilu yang di tinggalkan semakin terkuak. Indonesia masih di hebohkan dengan banyakanya fakta miris yang di akibatkan oleh pesta demokrasi tersebut. Di berbagai daerah memiliki cerita tersendiri terkait calon legislative. Belum ada perhitungan resmi dari pihak KPU. Namun sudah banyak caleg yang memastikan diriya gagal sehingga sudah stress. Berbagai kondisi yang mereka alami sangat miris.
Ada yang meminta kembali kompor gas
yang telah di bagikan kepada warga karena gagal memperoleh kursi di DPRD.
Seperti Tim pemenangan calon anggota legislatif asal Partai Demokrat berinisial AFS. Tidak sedikit pula caleg yang
butuh penanganan serius. Pondok Pesantren Dzikrussyifa' Asma'berojomusti
menjadi salah satu alternative bagi caleg stress untuk berobat. Bahkan yang
lebih parah Sri Hartati salah seorang calon legislatif (caleg) Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut delapan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1
Kota Banjar, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di saung
sawah. Dan masih banyak lagi fakta miris lainnya.
Terlibat
dalam pemilu menyengsarakan siapa saja termasuk calon legislative. Bagaimana
akan menyelesaikan masalah umat, jika masalahnya sendiri saja mereka tidak
mampu menyelesaikan sendiri. Sementara permasalahan umat saat ini sangat
kompleks. Di butuhkan orang-orang yang mampu berpikir jernih, cemerlang dan
tentunya pengetahuan agamanya mapan.
Buah Pahit Demokrasi
Berbagai
kisah tragis dari calon legislative yang gagal membuka mata kita tentang buah
pahit demokrasi. Beberapa alasan yang menguatkan hal tersebut, yaitu:
Pertama,
paham penghargaan terhadap seseorang yang tertanam dalam system kapitalis bahwa
orang akan lebih di hormati jika memiliki kedudukan dan kekayaan. Tidak lagi
melihat apakah orang ini berilmu atau tidak. Selama dia memiliki harta dan
tahta, orang lain akan bertekuk lutut padanya. Maka, tak jarang orang mengejar
dua hal tersebut agar bisa menjadi orang yang terpandang ditengah masyarakat.
Menjadi anggota legislative cara yang paling efektif memeperoleh keduanya
secara bersamaan.
Kedua,
sistemnya terlalu memberikan peluang bagi siapa saja yang ingin jadi caleg.
Jumlah partai yang ikut pemilu banyak sementara. Sehingga siapa saja berlomba-lomba
untuk mencalonkan diri. Kuota caleg yang di minta untuk setiap partai terlalu
banyak sementara tidak sebanding dengan jumlah orang yang mampu menjadi anggota
legislative di wilayah tersebut. Akibatnya semakin terbukalah persaingan di
antara mereka yang ingin mencalonkan diri. Persaingan akan semakin ketat bukan
hanya antar parpol bahkan antar caleg dalam satu partai dengan dapil yang sama.
Hal ini membuka peluang bagi parpol yang ingin meraup keuntungan dari para
bakal calon anggota legislative.
Ketiga,
mahalnya
biaya pesta demokrasi berpotensi lahirnya Caleg gila. Calon legislative pada
pemilu dalam demokrasi ibarat orang yang sedang bermain judi. Mereka
mengeluarkan banyak uang dengan berharap namanya terpilih sehingga keuntungan
yang mereka bisa dapatkan setelah terpilih jauh lebih banyak. Mereka
habis-habisan berusaha dan tak jarang menghalalkan segala cara agar mendapat
suara terbanyak.
Akibatnya mereka melakukan apa saja
untuk balik modal. Jika tidak terpilih wajar jika banyak dari mereka yang
stress atau pura-pura stress untuk menghindar dari pihak penagih hutang. Orang-orang
seperti ini bagi indonesia bagaikan memakan bauh simalakama. Jika mereka kalah
akan menambah rentetan para caleg gila. Merekalah korban pertama dari system
pemilu kapitalis-demokrasi. Namun jika mereka menang yang menjadi korban adalah
rakyat, karena memiliki wakil-wakil korup. Namun jika mereka mau berpikir
merekalah yang paling rugi karena berusaha matia-matian untuk mendapatkan kursi
DPR hanya untuk menambah pundi-pundi dosa karena berani mengambil hak Allah
yaitu membuat hukum. Ditambah memakan harta dari hasil korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Keempat,
tujuannya mencalonkan diri sebagai anggota legislative adalah untuk mendapatkan
kekuasaan. Tujuan ini sangat mudah di kotori oleh kepentingan-kepentingan tak
bertanggungjawab. Misal dengan kekuasaan ini dimanfaatkan untuk memperoleh
kekayaan dan popularitas.
Bagaimana dengan Majelis Umat?
Jika kita
bandingkan dengan keterlibatan umat pada aktivitas politik dalam Khilafah
Islam, tidak membuat mereka “stress apalagi bunuh diri”. Dalam system islam kisah
tragis tersebut sangat kecil kemungkinannya kita temukan. Hal ini bisa terjadi karena
beberapa alasan, di antaranya:
Pertama, anggota
Majelis Ummat tidak memiliki fungsi budgeting, legislating,
namun hanya melaksanakan fungsi pengawasan. Lembaga ini hanya sebagai penyalur
aspirasi umat dan muhasabah kepada penguasa. Tidak ada kewenangan untuk membuat
hukum yang bisa di jadikan lahan bisnis dengan pemilik modal. Akibatnya
kemungkinan meraup kauntungan dari sini tidak ada.
Aturan yang sudah pasti sumber dan
dilalahnya dalam al-Quran dan As-sunnah tidak perlu lagi di adakan ijtihad
apalagi musyawarah untuk menetukan hukumnya. Sedangkan untuk perkara yang yang
belum pasti sumber dan dilalahnya barulah di situ di adakan ijtihad namun tetap
berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh orang-orang yang memenuhi syarat
sebagai seorang mujtahid.
Kedua,
pemilihannya sangat mudah, efisien dan tidak memerlukan banyak biaya. Majelis
ummat di pilih langsung oleh majelis wilayah yang ada di setiap kewalian. Jadi, sebelum pemilihan majelis umat oleh
majelis wilayah. Rakyat terlebih dahulu memilih majelih wilayah untuk setiap
wilayah yang berada di dalam Negara Khilafah. Mereka yang terpilih kemudian
memilih anggota Majelis Umat di antara mereka. Pemilihan Majelis Wilayah
dilakukan oleh rakyat secara langsung, sedangkan Majelis Umat dipilih oleh
Majelis Wilayah. Jadi, pemilihan langsung oleh rakyat hanya dilakukan satu
kali.
Ketiga,
tujuan untuk menjadi anggota majelis ummat adalah untuk medapatkan ridha Allah
SWT. Karena aktivitas yang di lakukan di
dalamnya adalah aktivitas yang sangat mulia bahkan Rasulullah menyebutnya
sebagai jihad yang paling utama, yaitu muhasabah kepada penguasa. Tujuan yang
tertanam pada individu tersebut di peroleh dengan di terapakannya system
pendidikan islam yang menjadikan akidah islam sebagai landasannya serta hukum
syara sebagai aturannya. Hal ini hanya bisa terbentuk dari system yang lahir
dari akidah islam.

0 komentar:
Posting Komentar